Categories: Hukum & kriminal

Pelaku Penipuan Puluhan Juta dengan Modus “Sewakan Rumah” Ditangkap

KUTA UTARA-Rendy Tanos, pelaku penipuan dengan modus menawarkan rumah yang bukan miliknya, Senin (17/12) ditangkap.

 

Pemuda 29 tahun ini akhirnya ditangkap tim buser Polsek Kuta Utara di salah satu kosan di kawasan di Pulau Moyo tepatnya di Perumahan Pesonaku No 20 Denpasar.

 

Kapolsek Kuta Utara AKP  I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Rabu (19/12) menjelaskan, hingga kasus ini terjadi, yakni berawal dari perkenalan korban Astrid Yunita Hapsari, 27, asal Jalan Jakarta, Blok BI  no 13 Loa, Bakung, Sungai Kunjang, Kalimantan Timur dengan pelaku melalui salah seorang calo bernama Ika Trisnawati.

 

Singkat cerita, usai saling mengenal, korban yang sempat mengutarakan akan mencari rumah kontrakan akhirnya pada tanggal 21 November 2018 diantar ke lokasi salah satu rumah yang diklaim milik pelaku di kawasan Kuta Utara, Badung.

 

Setelah melihat-lihat kondisi rumah, korban akhirnya tertarik untuk mengontrak rumah dan menyatakan akan membayar uang kontrakan secara bertahap.

 

Menurut Kapolsek, terkait pembayaran, selain mentransfer uang sebesar Rp 20 juta melalui rekening BCA milik pelaku, sehari setelahnya, korban secara berturut-turut yakni pada tanggal 21 November 2018 kembali menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.

“Dan terakhir hanya berselang sehari atau tanggal 22 November, korban kembali mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar 5 juta,”jelas Anom Danujaya.

 

Usai melakukan pembayaran terakhir via transfer, sesuai perjanjian korbanakan mulai menempati rumah pelaku pada tanggal 3 Desember 2018.

 

 

Namun rupanya korban tertipu. Pada tanggal 4 Desember 2018 seorang agen datang ke rumah yang sudah ditempati korban dan mengatakan bahwa ada pembeli untuk rumah tersebut.

 

 “Malam harinya tetangga korban juga  memberitahukan bahwa pemilik rumah tersebut bukanlah Rendy Tanos,” ujar Anom Danujaya.

 

Belum yakin dengan yang disampaikan tetangga dan pihak agen, korban kemudian menelpon orang yang diduga adalah pemilik asli rumah tersebut.

 

Benar saja, dari hasil konfirmasi ke pemilik yang sebenarnya, ternyata pihak pemilik asli tidak pernah mengontrakan rumahnya kepada pihak lain.

 

Merasa tertipu dan dirugikan, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Polsek Kuta.

 

Selanjutnya, atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kamar kosnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago