Categories: Hukum & kriminal

Tilep Pajak Ratusan Juta, Koruptor Ini Diganjar 20 Bulan Penjara

DENPASAR – I Ketut Suryana alias Edi, terdakwa kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB)

dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar pada Rabu (9/1) siang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni mengganjar terdakwa  hukuman 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Sesuai amar putusan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU. 

Selain divonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 100 juta rupiah.

“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ungkap hakim. Terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa I Made Arta Yasa pasrah dan tidak berniat melanjutkan perkara ini ke upaya hukum banding.

“Kami menerima (putusan),” kata Arta Yasa singkat. Sementara JPU I Made Rai Joni Artha yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. 

Terdakwa diseret ke  kursi pesakitan karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdakwa juga memalsukan bukti setor pajak dan belum ada penyetoran ke kas negara atau daerah.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp 138.953.329. 

Rinciannya, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago