selain-di-bali-versi-tsk-ganja-25-kg-bakal-diedarkan-ke-lombok
DENPASAR – Fakta mengejutkan terungkap dari penangkapan dua tersangka pemilik ganja lebih dari 25 Kg, Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono,
yang ditangkap BNNP Bali di JNE Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP Bali, ternyata sejumlah ganja tersebut adalah milik seorang narapidana yang saat ini mendekam di dalam Lapas Kerobokan.
Fakta lain yang mengejutkan, barang bukti sebanyak itu tidak hanya akan diedarkan di Bali, tapi juga bakal diedarkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Peran kedua tersangka tidak hanya sebagai kurir, tapi juga pengedar,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa, Rabu (9/1) siang.
Bahkan, kata Brigjen Gede Suastawa, tersangka Kurniawan Risdianto merupakan pemakai narkoba secara aktif. “Kami masih dalami kesaksiannya,” bebernya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…