Categories: Hukum & kriminal

Taqaddas Sebut Kasusnya Seperti Kashogi, Marahi Jurnalis Habis-habisan

DENPASAR – Sidang lanjutan penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, dengan terdakwa Auj-E Taqaddas, 43, berlangsung tegang.

Awak media yang mengambil gambarnya di awal sidang didamprat. Bahkan, terdakwa memoto balik sejumlah wartawan foto.

Dalam nota pembelaannya yang dituangkan dalam tujuh halaman, warga negara Inggris itu‎ menuding JPU Kejari Badung yang menuntutnya satu tahun penjara telah berbuat tidak adil karena berpihak pada imigrasi.

Taqaddas juga meminta jaksa mengganti rugi biaya hidupnya selama tertahan di Bali. Selama 1,5 jam membacakan pembelaannya, dia bersikeras tidak bersalah dalam kasus ini.

Katanya, perbuatannya menampar petugas Imigrasi di Bandara ‎Ngurah Rai karena petugas tidak becus dalam memberikan informasi terkait overstay atau kelebihan masa tinggal. 

Perempuan keturunan Pakistan itu mengaku mengalami banyak kerugian material. Dia tidak bisa mengikuti kepentingan bisnis yang sudah diatur, dan karirnya terhambat.

“Saya minta hakim membiarkan saya bebas karena tidak ada niat menampar petugas imigrasi. Tapi karena petugas tidak becus terpaksa saya menampar,” kilahnya.

Dia mengaku sudah mengabarkan masalah ini pada Konsulat Inggris agar menyurati Kementerian Luar Negeri Indonesia.

“Saya tidak mempunyai teman dan keluarga di sini. Saya banyak mengalami siksaan fisik dan mental selama di Bali,” tukasnya.  

Taqaddas mengibaratkan dirinya seerti Jamal Kashogi, wartawan Arab Saudi yang dibunuh dengan cara dimutilasi.

“Petugas Imigrasi pernah menyerang saya sampai tidak bisa bernapas. Mereka menyiksa saya warga asing, perempuan yang berpendidikan,” bebernya.

Kerugian dua kali membeli tiket yakni GBP 7.000 atau tujuh ribuh poundsterling, atau setara Rp 126 juta (kurs Rp 18.000 ).

Sementara itu, JPU Nyoman Triarta Kurniawan tetap pada tuntutannya menuntut terdakwa dengan satu tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 212 ayat (1) KUHP. 

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago