Categories: Hukum & kriminal

Terancam Menua di Penjara, Gusti Raka: Saya Menyesal, Saya Minta Maaf

GIANYAR – I Gusti Ngurah Raka Putra, 54, alias Gusti Camat, akhirnya diciduk tim Buser Polres Gianyar setelah mencabuli putri kandungnya – sebut saja namanya Melati – hingga hamil enam bulan.

Tersangka dibekuk di rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, oleh Unit PPA Polres Gianyar yang dipimpin Iptu AA Gede Alit Sudarma.

Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya aksi itu berawal ketika tersangka sering mengasuh putrinya itu.

“Jadi, tersangka sering membersihkan dan memandikan korban. Awalnya terjadi pencabulan, lalu terjadi persetubuhan,” ujar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan

Aksi bejat itu telah dilakukan sebanyak 5 kali sejak korban duduk di meja SD, SMP hingga terakhir duduk di bangku SMK di Gianyar.

Aksi dilakukan satu kali saat duduk di bangku kelas V SD; tiga kali saat korban kelas VIII dan kelas IX SMP.

Terakhir satu kali bulan Juli 2018 saat korban duduk di bangku kelas X SMK sehingga menyebabkan korban hamil.

Aksinya dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan saat istri tersangka bekerja mencetak bata merah, tersangka beraksi.

AKP Deni menambahkan, selain sering memandikan putri ketiganya itu, tersangka juga lama tidak tidur dengan istrinya. “Faktor pisah ranjang juga melatarbelakangi kasus ini,” jelasnya.

Selama disetubuhi, korban mengaku tidak berani melawan. “Tersangka dikenal keras di keluarganya. Makanya korban diam karena di bawah ancaman,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman. Karena yang bersangkutan ayah kandung dari korban,” tegasnya.

Mengenai nasib korban, kepolisian masih berkoordinasi dengan dokter psikologi untuk pemulihan psikologis.

“Untuk sekolah sementara tidak sekolah. Untuk tekanan lain tidak ada, karena tersangka langsung kami tahan,” jelasnya.

Tersangka Gusti Camat saat press rilis di hadapan wartawan hanya merunduk. “Sekarang saya sudah menyesal, sangat sekali saya menyesal. Bumi ini terasa hampa saya injak. Maaf kepada keluarga,” ujar tersangka, kemarin.

Kata dia, pascaditahan, dia sempat ditengok oleh istri dan putrinya itu. “Ke ibunya, sudah bilang maaf. Ditengok sama anak (korban) sudah bilang maaf. Saya khilaf, tidak tahu anak saya nodai,” jelasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago