Categories: Hukum & kriminal

Yess!! Dua Oknum Kadus Tersangka Korupsi Santunan Kematian Dilimpahkan

NEGARA-Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, penyidik dari Unit Tipikor Polres Jembrana, Kamis (24/1) akhirnya melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi santunan kematian kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Selain melimpahkan kedua tersangka, yakni masing-masing Kepala Dusun (Kadus) Munduk Ranti I Gede Astawa, dan Kadus Sarikunung Tulungagung, Dewa Ketut Artawan, penyidik juga melimpahkan berkas dan barang bukti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra dikonfirmasi terkait proses pelimpahan kedua tersangka membenarkan.

Menurutnya, usai menjalani sejumlah persyaratan administrasi dan kesehatan, kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara itu juga langsung kembali ditahan.

 “Penahanan melanjutkan penahanan Polres (Jembrana),” kata Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.

Lebih lanjut kata Ivan, usai menerima pelimpahan, penyidik selanjutnya akan melimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar, untuk mendapat jadwal sidang.

Adapun terkait tim jaksa penutut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini, pihak Kejari Jembrana mengaku telah menyiapkan delapan orang jaksa. “Tim jaksa ada delapan orang termasuk kepala seksi,”terangnya.

Dijelaskan Ivan, hingga keduanya terjerat kasus korupsi proposal fiktif santunan kematian di Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, ini menyusul keterlibatan keduanya keduanya dengan oknum PNS Dinas Sosial Kabupaten Jembrana Indah Suryaningsih ( Terpidana 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan penjara).

Sedangkan terkait peran, jelasnya, kedua oknum kadus ini berperan ikut andil atau terlibat mengajukan proposal santunan fiktif kepada terpidana Indah Suryaningsih selaku verifikator yang memiliki tugas memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian.

“Dengan modus ini maka dokumen  fiktif yang diajukan itu lolos. Sehingga santunan kematian fiktif  sebesar Rp 1,5 juta per orang itu dibayarkan oleh Pemkab Jembrana,” terangnya.

Selanjutnya, setelah proses pencairan, uang santunan kematian itu kemudian dibagi bertiga dengan rincian, Indah Suryaningsih mendapat bagian Rp 1 juta sementara Artawan dan Astawa mendapatkan Rp 500 ribu.

“Namun jika Artawan dan Astawa yang membuat dokumen, keduanya akan mendapatkan bagian Rp 700 ribu dan Indah Rp. 800 ribu,”ungkap Ivan.

Bahkan aksi para tersangka mengajukan dan memanipulasi permohonan santunan kematian fiktif itu dilakukan dari sejak Januari sampai Desember 2015.

Sesuai hasil penyidikan, dalam kurun waktu setahun itu, tersangka Dewa Ketut Artawan mengajukan 140 berkas fiktif dana santunan kematian ke Dinas Sosial Pemkab Jembrana.

Dari 140 berkas fiktif santunan kematian yang sudah dicairkan itu Unit Tipikor Polres Jembrana menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp 210 juta.

Sedangkan tersangka I Gede Astawa mengajukan 59 berkas fiktif dan sudah dicairkan dinas sosial jembranadengan kerugian Negara Rp 88 juta.

” Besarnya kerugian negara itu berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Bali.

Untuk mendapat uang Negara itu ada berkas orang meninggal yang diajukan dua kali termasuk juga ada orang yang masih hidup dibuatkan berkas fiktif,” jelasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago