Categories: Hukum & kriminal

Gerebek Rumah Di Sutomo, Polda Bali Sita 5.428 Ekstasi Dan 944 Gram SS

DENPASAR-Dua terduga anggota jaringan sindikat pengedar narkoba lintas pulau, Jumat (25/1) dibekuk.

 

Kedua terduga itu masing-masing Nur M Choirul dan Nyoman Indranata W.

 

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua terduga pelaku di lokasi berbeda itu, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan barang bukti 5.428 butir ekstasi dan sabu-sabu (SS) seberat 966 gram brutto atau 944 gram netto.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwko, Senin (28/1) menjelaskan, awal mula hingga penangkapan kedua anggota jaringan sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berawal dari adana informasi masyarakat.

 

Dijelaskan, polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang dari Jawa Timur berinisal NMC (Nur M Choirul) membawa narkoba melalui jalur darat menuju salah satu hotel di kawasan Jalan Raya Kuta, Badung.

 

Atas informasi itu, Jumat (25/1) sekitar pukul 04.00 pagi, tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Bali langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan di Hotel Puri Asih Kamar No.208, Jalan Raya Kuta, Badung.

 

“Setelah kami lakukan penggerebekan di kamar hotel tempat tersangka menginap, ternyata barang narkobanya sudah tidak ada sama dia (Nur M Choirul). Barangnya sudah diserahkan ke tersangka NIW ( Nyoman Indranata W) sebelum kami lakukan penggerebekan,” kata AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Senin (28/1).

 

Lebih lanjut, usai diamankan, Nur mengaku telah menyerahkan BB narkoba  kepada Indranata di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

 

Selanjutnya atas keterangan Nur, langsung menangkap Indranata di rumahnya di Jalan Sutomo, lingkungan Gerenceng, Kelurahan Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

 

Menurut AKBP Sudjarwoko, saat hendak dilakukan penangkapan di rumahnya, Indranata sempat bersembunyi di dalam kamar dan tidak mau membuka pintu kamarnya.

 

“Kami terpaksa mendobrak pintu kamarnya,” ujar AKBP Sudjarwoko.

 

Usai didobrak dan pintu kamar terbuka, polisi kemudian menangkap Indranata tanpa perlawanan.

 

Selanjutnya setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan polisi menemukan BB narkoba yakni masing-masing 5.428 butir ekstasi di bawah meja dekat tempat tidur, dan sabu-sabu seberat 966 gram brutto yang disembunyikan di bawah spring bed di dalam kamar pelaku.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago