Categories: Hukum & kriminal

Gerebek Kos Gunung Talang Denpasar, Polisi Amankan ½ Kilo Lebih Sabu

DENPASAR-Peredaran narkoba di Bali benar-benar mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan dua tersangka jaringan pengedar lintas pulau dan ribuan gram sabu dan ribuan butir ekstasi, kini giilran Saturan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang tersangka pengedar dengan barang bukti cukup banyak.

 

Faisal, pemuda 21 tahun ini, Rabu (23/1) ditangkap polisi  dari Satresnar Polresta Denpasar di tempat tinggalnya di sebuah kos di Jalan Gunung Talang Denpasar Barat.

 

Dari penangkapan dan penggerebekan di tempat tinggal Faisal, polisi mengamankan ratusan paket sabu-sabu dengan berat 617,40 netto dan 796 butir ekstasi.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (29/1) mengatakan, penangkapan tersangka Faisal berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika.

 

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

 

Hasilnya, Rabu (23/1) sekitar pukul 14.00, polisi melihat pelaku di jalan Gunung Talang, Denpasar Barat

 

 

“Anggota kami langsung meringkus pelaku dan langsung melakukan penggeledahan badan,” kata Kombes Ruddi Setiawan.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket shabu yang disebunyikan dikantong celana seberat 2,22 gram, tiga puluh dua paket shabu di tas selempang seberat 13,8 grm, dan  lima paket ekstasi sebanyak 42 butir.

 

Kemudian setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, dari hasil pengembangan dan penggerebekan di kos tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 74 paket shabu seberat 601,4 gram  dan 754  butir ekstasi.

 

“Pelaku ini mengaku disuruh menjual oleh seseorang bernama Dani di dalam Lapas,” tambah Ruddi.

 

Selanjutnya atas perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama  5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda Ro 800 juta maksimal Rp  8 miliar rupiah.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago