Categories: Hukum & kriminal

Karma Buruk! Tega Gadaikan Motor Teman Sendiri, Buruh Dibui 9 Bulan

DENPASAR – Gara-gara tega menggelapkan motor milik teman sendiri, Tri Widodo Mulyono harus menerima karma buruk.

Pria asal Banyuwangi, Jatim dan bekerja sebagai buruh proyek ini, oleh Majelis Hakim pimpinan  IGN Putra Atmaja mengganjar terdakwa Tri dengan hukuman pidana selama 9 bulan.

Sesuai amar putusan, hukuman pidana bagi terdakwa itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaann jaksa penuntut Pasal 372 KUHP‎. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara sembilan bulan,” ujar Hakim Atmaja.

Mendapat hukuman 9 bulan, terdakwa merengek minta keringanan.

“Minta diringankan, Yang Mulia,” pinta terdakwa memelas.

Sayang atas permintaan itu, hakim langsung menjawab ketus “Tidak bisa. Palu sudah diketuk. Besok-besok kamu jangan ulangi lagi perbuatanmu. Kamu sudah dikasih pinjam motor malah kamu gelapkan,” sahut hakim dengan nada meninggi.

Atas jawaban hakim, terdakwa langsung menunduk malu dan menerima putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Pande Putu Wena Mahaputra‎ yang sebelumnya menuntut terdakwa Tri dengan tuntutan hukuman selama 1 tahun itu juga ikut menerima putusan hakim.

Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari terdakwa Tri pada 21 April 2018 meminjam sepeda motor korban Ahmad Zaeni, yang tak lain teman terdakwa.

Sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi DK 7116 FU itu lantas dibawa ke Terminal Mengwi, Badung, menjemput temannya yang baru datang dari Jawa.

Selain meminjam motor, terdakwa juga meminjam uang Rp 200 ribu.

Selanjutnya korban memberikan sepeda motor lengkap dengan STNK. Sebelum ke Terminal Mengwi, terdakwa membawa motor ke proyek di Nusa Dua dengan tujuan mengambil gaji.

Namun, sesampainya di Nusa Dua terdakwa tidak mendapat gaji.

Tidak berhasil mendapat gaji membuat terdakwa berniat jahat. “Terdakwa lantas membawa motor pulang ke rumahnya di Banyuwangi, Jawa Timur,” jelas JPU.

Ketika sampai di kampung halamannya terdakwa menggadaikan sepeda motor seharga Rp 2 juta. Atas perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 7 juta. ‎

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago