polda-bali-tutup-kasus-ott-mantan-kadis-dpmpptsp-gianyar
GIANYAR – Keputusan mengejutkan diambil penyidik Polda Bali terhadap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP/ Dinas Perizinan) Gianyar, Ketut Mudana.
Mudana yang sebelumnya sempat mendapat sorotan luas karena jadi tersangka dan ditahan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Bali pada 16 Juni 2017 lalu, itu kini justru lepas dari jeratan hukum.
Penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya menutup kasus OTT yang terjadi hampir dua tahun lalu dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Seperti dibenarkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra. Dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Gianyar, Senin (11/2), ia membenarkan dengan terbitnya SP3 bagi pejabat eselon II non aktif itu.
“SP3 artinya sudah dihentikan penyidikannya. Maka statusnya seperti semula, sebagai PNS,” jelasnya.
Selama proses hukum berlangsung, pasca-OTT, Mudana dirumahkan namun tetap memperoleh gaji sebesar 80 persen.
“Dia belum saya aktifkan sebagai PNS. Kalau sekarang diaktifkan, maka seolah-olah dia tidak pernah melakukan apa yang pernah dia lalui dulu (menjadi pejabat, red),” jelasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…