Categories: Hukum & kriminal

Fraksi Gerindra DPRD Gianyar Pertanyakan SP3 Mudana

GIANYAR-Kasus mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Gianyar, Ketut Mudana,48, resmi ditutup.

Polda Bali secara mengejutkan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi pejabat yang sebelumnya sempat ditetapkan jadi tersangka dan ditahan itu.

Terkait terbitnya SP3 bagi Mudana pun langsung memantik reaksi legislatif.

Salah satunya seperti disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Gianyar Ida Bagus Nyoman Rai.

Dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra, Gus Rai-sapaan IB Nyoman rai mempertanyakan turunnya SP3 bagi Mudana.

“Dengan di SP3-nya saudara Ketut Mudana, apa kebijakan saudara bupati terhadap yang bersangkutan?,” ujar Ida Bagus Nyoman Rai dihadapan sidang paripurna yang dihadiri para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), undangan dan bupati Gianyar itu.

Bahkan usai sidang paripurna, kembali disampaikan kepada Jawa Pos Radar Bali.

 

Menurutnya, munculnya pertanyaan terkait SP3 bagi Mudana, itu karena kasus OTT ini sudah menjadi perhatian publik.

 

“Apapun alasannya, ini bersangkutan moral dan etika, masyarakat sudah terlanjur melihat itu,” jelasnya.

Kata dia, SP3 ini menyangkut rasa keadilan masyarakat dan moralitas di tengah masyarakat.

 

“Kami inginkan yang terbaik. Kalau memang tidak terbukti, bagaimana status pegawainya? Apa mau dikembalikan atau bagaimana? Ini berkaitan dengan rasa,” tukasnya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Bali melakukan OTT di kantor DPMPSP Kabupaten Gianyar, pada Jumat, 16 Juni 2017.

Awalnya polisi menangkap Kabid Perizinan B, I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas.

Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Sukarja dan Mudana sempat dirilis oleh Polda Bali sebagai tersangka kasus OTT. Namun, hanya berkas Sukarja yang naik ke meja hijau.

Sukarja yang telah divonis kini sudah bebas dan berhenti sebagai PNS. Sedangkan Mudana yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah Polda Bali mengeluarkan SP3.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago