kades-baha-masih-bisa-tersenyum-lepas-usai-divonis-tinggi
DENPASAR – Ganjaran hukuman berat diterima bagi terdakwa kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar, I Putu Sentana.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai perbekel atau kepala Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, ini oleh Majelis Hakim Tipikor Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra divonis dengan hukuman pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) serta pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Bahkan tak hanya hukuman penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2), Sentana juga diganjar dengan hukuman denda Rp 200 juta atau subside 2 bulan penjara.
Sesuai amar putusan, vonis bagi Sentana, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kasus korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar lebih (Dana APBDes Baha tahun anggaran 2016 – 2017.
“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa I Putu Sentana dengan hukuman pidana selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan, serta hukuman denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa bisa mengganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara,”terang Hakim Ketua Bambang Eka Putra.
Mendengar vonis majelis hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa Sentana dengan hukuman 5 tahun penjara, baik JPU yang diwakili Jaksa Kadek Wahyudi dkk maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Meski terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun usai sidang, Sentana masih bisa tersenyum lepas.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…