Categories: Hukum & kriminal

Jadi Pengedar Setengah Kilo Tembakau Gorilla, Pasutri Muda Dirantai

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang suami istri atas kepemilikan narkoba.

Keduanya masing-masing bernama Firman, 19, warga Jalan Kediri, Kuta, Badung dan Yuniar, 22, warga Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Kedua pasangan muda ini ditangkap Rabu (6/2) lalu sekitar pukul 21.30 di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti sebanyak 193 paket tembakau gorila dengan berat keseluruhan 448,92 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan berdasar laporan masyarakat.

Selama beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

“Kemudian pada hari Rabu (6/2) sekitar pukul 21.30 anggota melihat kedua pelaku di jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Jumat (15/2) siang.

Saat dilakukan penggeledahan badan,  petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka Yuniar, di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar Barat.

Di sana, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448, 92 gram.

“Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online dari luar Bali yang dikirim lewat JNE,” tambah Kombes Ruddi Setiawan.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjadi penjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Keduanya terdesak kebutuhan ekonomi setelah menikah dan mengedarkan narkoba setahun belakangan,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda 800 juta – 8 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago