Categories: Hukum & kriminal

MENCEKAM! Pegang Balok Sandera Polisi, Begini Kronologis Ulah Pelaku…

MANGUPURA – Aksi nekat enam pria Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melawan petugas dengan cara merampas surat tugas dan kartu anggota tiga anggota polisi Polres Badung,

Kamis (21/2) dini hari pukul 01.30 Wita di Jalan Muding, Batu Sangiang V/89, Banjar Batu Bidak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, sungguh mencekam.

Di mana saat masalah itu, ketiga anggota Polres Badung ini tidak hanya motor, KTA, dan surat tugasnya yang disita para pelaku.

Mereka juga ditantang berkelahi. Parahnya lagi, ketiga anggota ini tidak bisa berbuat banyak, karena di kos-kosnya yang menjadi lokasi kejadian itu dipenuhi oleh warga asal Sumba,

tidak hanya keenam pelaku masing-masing bernama Maksimus Lado, 25, Alfreth Tupu 24, Umbo Domu Ninggeding, 31, Kristofonus Gangga, 27, Fardan Teo, 29, dan Darius Hambabamyu, 22.

Saat itu, ketiga anggota yang saat itu sedang melakukan tugas patroli dan akan memeriksa para pelaku yang sedang minum tuak, dikelilingi oleh banyak penghuni kos yang notabene adalah warga Sumba, NTT.

“Saat itu, di seputaran TKP sudah ramai,” terang Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta. Tidak hanya bergerombol, beberapa orang di antaranya juga sempat memanas-manasi situasi.

Bahkan ada dari antara mereka mengancam akan menyeret para anggota polisi yang sedang bertugas tersebut ke Polresta Denpasar. Suasana pun kian tidak kondusif.

Pasalnya sebagian besar warga Sumba yang menghuni kos itu juga masing-masing memegang balok kayu di tangan.

Agar menjaga situasi tetap kondusif, anggota polisi yang disandera pun berusaha meminta maaf. Namun para pelaku ini malah tetap tidak mengijinkan para anggota polisi ini untuk beranjak dari sana.

“Kami masih selidiki apakah nantinya akan ada tambahan tersangka, karena saat itu ada banyak penghuni kos yang berada di lokasi yang memanas-manasi situasi. Kami masih selidiki siapa otaknya,” tandas AKBP Yudith Hananta.

Para pelaku ini sendiri sebagian besar bekerja sebagai buruh bangunan. Kini mereka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. 

 Mereka dijerat dengan pasal 212 KUHP, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago