Categories: Hukum & kriminal

Akibat Nikmat 2 Menit Setubuhi ABG, Pemuda Diganjar 5 Tahun Penjara

NEGARA – Nikmat berakhir sengsara.

Pepatah ini nampaknya yang pas bagi terdakwa I Putu Agus Parwata,20.

Pasalnya gara-gara memburu nikmat syahwat sesaat dengan menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, Parwata harus merasakan hukuman penjara 5 tahun.

Bahkan tak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Fakhrudin Said Ngaji juga mengganjar Parwata dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 60 juta atau subside 6 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis bagi Parwata karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 menjadi UU tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Putu Agus Parwata dengan pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta subside 6 bulan penjara,”terang Ketua Majelis Hakim Fakhrudin.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono menyatakan menerima

“Menerima yang mulia,” kata terdakwa setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya. Begitu juga dengan JPU yang menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu usai membacakan putusan, hakim ketua bertanya pada terdakwa. Berapa kali berhubungan dengan korban? Mendapat pertanyaan majelis hakim, terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan menjawab dengan santai, bahwa hubungan dengan korban berstatus pacaran. Selama berpacaran, terdakwa mengaku baru sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Cuma dua menit (berhubungan badan),” ujar terdakwa sambil tersenyum.

Hakim ketua selanjutnya memberikan nasihat pada terdakwa, bahwa akibat kenikmatan sesaat, sekitar 2 menit yang telah dilakukan menjerumuskan ke penjara selama 5 tahun. “Karena perbuatan 2 menit, dihukum 5 tahun. Masa depanmu masih panjang, sekarang harus kamu dipenjara lama,”tukas hakim.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago