Categories: Hukum & kriminal

Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kurir Sabu Gemetar

DENPASAR – Kurir sabu-sabu ini langsung gemetar begitu mendengar tuntutan 14 tahun penjara.

Wajah Sumarno semakin pucat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasr, Mia Fida menuntut pidana denda Rp 1 miliar.

Pria 30 tahun, asal Ngawi, Jawa Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, itu tak menduga jika upah Rp 50 – 100 ribu sekali menempel sabu-sabu bakal diganti dengan menua di penjara.

“Terdakwa Sumarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” ujar JPU Mia di muka persidangan yang diketuai IGN Partha Barghawa, di PN Denpasar, kemarin.

Jaksa Mia menambahkan, untuk pidana denda Rp 1 miliar, jika terdakwa tidak bisa membayarkan maka diganti dengan hukuman penjara.

“Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa harus menjalani tiga bulan penjara,” tegas JPU.

Tuntutan JPU itu semakin membuat pria berbadan subur itu pasrah. Sumarno yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpsar mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu sepekan, Yang Mulia,” ujar Zahra. Dalam dakwaan JPU terungkap, Sumarno ditangkap anggota Polresta Denpasar bertempat di area parkir Supermarket SE,

di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekitar pukul 01.30, pada 14 September lalu.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.

Bahwa dari hasil penimbangan terhadap 21 plastik klip berisi sabu tersebut didapat berat bersih 10,4 gram.

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan WhatsApp, di mana terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

“Menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp 50 sampai Rp 100 ribu,” ungkap JPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago