DENPASAR – Setelah mempersiapkan berbagai materi hukum, Tim Hukum I Gede Aryastina atau yang akrab disapa Jrx Superman Is Dead (Jrx SID), mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar) pada hari Selasa (2/2).
Mereka hadir untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar. Pengajuan kasasi tersebut diterima di Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Denpasar.
Tim Hukum Jrx SID, I Wayan Adi Sumiarta menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena pihak jaksa yang lebih dulu mengajukan kasasi.
Adi menegaskan bahwa kasasi dilakukan bukan sebagai bentuk pembalasan atas kasasi Jaksa Penuntut Umum. “Kasasi adalah hak hukum dari klien kami,” tegasnya.
Adi juga mempertanyakan apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi.
Padahal, menurutnya, dalil yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding semuanya ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. “Mau gunakan dalil apa lagi?” tanya adi.
Adi menerangkan tim hukum memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi. Tim hukum juga optimistis Mahkamah Agung memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Jrx tidak salah semestinya dibebaskan,” ujar Adi.
Sekadar diketahui, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman untuk JRX selama 14 bulan penjara. Namun jaksa mengajukan banding ke PT Denpasar. Majelis hakim PT Denpasar memberikan hukuman 10 bulan penjara, atau turun dari putusan sebelumnya. Kini jaksa tidak menerima putusan tersebut, dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.



