Categories: Hukum & kriminal

Aniaya Istri Babak Belur, Terancam 5 Tahun, Pria Keturunan Tak Ditahan

DENPASAR – Rajebir Singh, terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria 44 tahun kelahiran Medan, itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Sedangkan dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 44 ayat (4) undang-undang yang sama.

JPU Dewa Arya Lanang Raharja, mengungkapkan terdakwa yang bekerja wiraswasta (desain interior), itu menganiaya istrinya Manraj Kaur, 36, pada Minggu,

30 Septmber 2018, sekitar pukul 09.00 di ruang tamu rumahnya di Jalan Sekuta, Gang Tunjung, Nomor 8, Sanur, Denpasar Selatan.

“Saat itu terjadi pertengakaran antara terdakwa dengan istrinya di ruang tamu. Entah bagaimana tiba-tiba, terdakwa menampar istrinya,” ujar JPU Lanang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Atmaja, kemarin (14/3).

Karena tidak terima, Manraj membalas menampa pipi kiri terdakwa. Setelah itu, terdakwa langsung memukul bibir istrinya dan mendorong kepala hingga kepala bagian belakang terbentur besi pegangan tangga.

“Setelah keributan tersebut, Manraj hendak keluar meninggalkan rumah dengan membawa anak pertama meraka tapi

tidak dibiarkan terdakwa. Selanjutnya Manraj meninggalkan rumah mencari bantuan pecalang dekat rumah,” imbuh JPU.

Saat itu, Manraj dianatar saksi Ni Wayan Debi ke RS Sanglah. Menurut hasil visum, Manraj, 36, didapatkan luka lebam yang disebabkan kekerasan benda tumpul, terdapat luka lecet akibat gesekan permukaan kasar.

Antara terdakwa dengan saksi telah terikat perkawinan sejak Desember 2011. Terdakwa yang didampingi kedua pengacaranya menerima dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi.

Namun, di akhir sidang hakim sempat menegur terdakwa yang selama ini tidak ditahan agar menaati jadwal persidangan.

“Saudara besok-besok kalau sidang pakai baju putih,” tandas hakim. Sidang kemarin terdakwa tidak mengenakan baju putih polos. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago