terlibat-prostitusi-di-kuta-imigrasi-ngurah-rai-tangkap-sembilan-wna
DENPASAR – Sembilan warga Negara asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kesembilan warga asing itu ditangkap atas dugaan melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Kuta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris, Jumat (22/3) menjelaskan, sembilan warga asing asal Uganda, Kongo, dan Madagaskar, itu ditangkap pada 23 Februari 2019 lalu.
“Mereka ini diduga melakukan kegiatan prostitusi di wilayah Kuta dan sudah kami lakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,”tegas Amran.
Lebih lanjut, Amran, merinci, dari sembilan warga asing yang ditangkap, enam orang langsung dideportasi, sedangkan tiga orang menunggu proses administrasi untuk dideportasi.
“Saat ini juga sedang menunggu proses deportasi satu orang asing yang tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya. Ada juga satu orang asing yang tidak memiliki paspor,” imbuh Amran.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…