Categories: Hukum & kriminal

SUPER TEGA! Tendang dan Jambak Rambut Gek Ari, Gus Dwija Diciduk

BANGLI – Aksi brutal dilakukan Ida Bagus Gede Dwija Suargita, 20, warga Banjar Blumbang, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.

Pengangguran itu nekat menganiaya AA Istri Ari Suandewi, 21, pada Rabu (27/3) pukul 10.30. Pelaku juga merampas uang korban sebesar Rp 100 ribu.

Menurut Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, aksi tersebut berawal ketika korban yang berasal dari Banjar Pasekan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku itu hendak membeli perlengkapan upacara di warung.

“Korban menggunakan sepeda motor. Setiba di depan Griya Tambahan, korban secara tidak sengaja bertemu pelaku,” ujar Sulhadi, Kamis kemarin (28/3).

Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menendang motor korban dan menarik rambut korban.

“Sehingga korban dan sepeda motornya jatuh. Kaca spion kanan sepeda motor korban pecah dan sayap kanan motornya mengalami lecet-lecet,” ujarnya.

Merasa terancam, korban bergegas pulang ke rumahnya. “Namun pelaku masih tetap mengikuti korban.

Sesampai di depan SDN 6 Jehem, di Banjar Tambahan Tengah, Desa Jehem, pelaku kembali menarik tangan korban,” jelasnya.

Karena tidak bisa berkutik, akhirnya korban berhenti di depan SDN 6 Jehem. “Di sana pelaku menarik rambut korban sehingga korban dengan sepeda motornya jatuh. Kemudian korban berdiri dan pelaku merobek baju Korban,”jelasnya.

Secara brutal, pelaku juga menggigit tangan kiri korban. “Dengan cepat, pelaku merampas sejumlah uang sebesar Rp 100.000 dan STNK yang dibawa korban,” jelasnya.

Setelah mendapat uang, pelaku langsung kabur. Sedangkan, korban memilih pulang ke rumahnya menceritakan kejadian yang menakutkan itu.

Selanjutnya, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembuku. Polisi pun langsung turun melakukan pemeriksaan saksi, termasuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Berdasarkan laporan itu, pelaku langsung diburu dan kami amankan pelakunya,” jelasnya.

AKP mengatakan, untuk motif kejahatan tersebut masih didalami kepolisian. “Untuk sementara motifnya karena alasan ekonomi karena pelaku tidak bekerja,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku pun harus meringkuk di Polsek Tembuku guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago