Categories: Hukum & kriminal

Ngaku Masih Gadis, Tipu Suami Rp 1,4 M, Ibu Tiga Anak Diganjar 3 Tahun

NEGARA – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, menjadi pukulan berat bagi terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni, 32, Senin (1/4) kemarin.

Betapa tidak, majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menipu suami berlipat-lipat.

Selain mengaku masih gadis – tapi ternyata punya tiga anak, terdakwa juga menipu suaminya yang seorang pengusaha di Jembrana sebanyak Rp 1,4 miliar.

Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dibanding tuntutan jaksa Gedion Ardana Reswari, dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan

karena dinilai terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Sebelum putusan dibaca, hakim ketua membacakan hal meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban, I Gede Arya Sudarsana, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan belum mengganti kerugian korban.

Perbuatan terdakwa merugikan banyak orang, terutama saat membohongi suami dan anak-anak sahnya.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyebut, bahwa terdakwa hanya lulusan SMP telah membuat serangkaian tipu muslihat dengan mengaku masih gadis,

mengaku kuliah kedokteran di UGM Yogyakarta dengan bukti foto-foto seperti praktik dokter dan surat keputusan pengangkatan sebagai PNS.

Serangkaian muslihat tersebut, untuk meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan biaya kuliah dengan nilai total sebesar Rp 1,4 miliar.

Padahal terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku uangnya digunakan untuk modal membuka salon dan biaya kursus kecantikan.

“Terdakwa membuktikan dirinya sebagai dokter dengan membuktikan surat-surat dan menunjukkan foto-foto layaknya seorang dokter,” jelasnya.

Bahkan untuk meyakinkan korban bahwa sejak berkenalan dengan korban, dengan tujuan menarik simpati dengan korban dilakukan dengan cara mengaku masih gadis.

Padahal terdakwa masih istri sah dengan seorang polisi bernama Joko di Ngawi, Jawa Timur. Atas putusan tersebut, terdakwa masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau banding.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya. Begitu juga dengan JPU yang masih belum memutuskan upaya hukum banding atau menerima putusan.

“Memang putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami masih pikir-pikir,” ujar jaksa Gedion usai sidang. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago