Categories: Hukum & kriminal

Edarkan Sabu, Pria Paro Baya Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Di usianya yang sudah memasuki masa senja, Djaka Rahardja harus hidup di balik jeruji penjara.

Pria 51 tahun, asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu diseret ke PN Denpasar karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Djaka terancam pidana penjara selama 20 tahun karena barang bukti yang dimiliki lebih dari 5 gram, tepatnya 16, 33 gram netto. “Saudara tahu, apa yang membuat saudara duduk di kursi itu (kursi terdakwa)?” tanya hakim ketua Dewa Budi Watrsara dalam sidang kemarin (2/4).

“Narkotika, Yang Mulia,” jawab terdakwa. “16, 33 gram,” jawab pria lulusan SMEA, itu. Hakim kemudian meminta anggota pos bantuan hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa. Ini karena ancaman hukuman yang mengancam terdakwa lebih lima tahun. Terdakwa pun pasrah.

Sementara JPU I GA P Mirah Awantara, dalam dakwaannya memasang dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dipasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sedangkan dakwaan subsider dipasang Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Dijelaskan JPU, terdakwa pada ditangkap petugas Polda Bali pada Selasa (8/1/2019) pukul 21.00, bertempat di depan Jalan Bedugul, Gang V, Sidakarya, Denpasar Selatan. Kemudian menggelandang terdakwa ke kamar kos nomor 3 Jalan Keresek, Gang Barakuda, Nomor 1, Pegok, Sesetan, Denpasar Selatan.

Dari tangan terdakwa ditemukan narkotika sabu-sabu sebanyak 16,33 gram netto. Di TKP pertama petugas menemukan narkotika di dalam tas pinggang kecil warna hitam bertuliskan Ripcurl yang dipakai terdakwa.

Di dalam tas itu terdapat dua buah potongan pipet warna biru yang di dalamnya masing-masing terdapat satu buah klip plastik bening sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,20 gram dan 0,19 gram netto.

Dilanjutkan pemeriksaan di TKP kedua, anggota juga menemukan banyak sabu-sabu yang dipecah menjadi 20 paket plastik klip bening. Semua dimasukkan ke dalam pipet warna-warni.

“Setiap menaruh tempelan paket sabu, terdakwa mendapat imbalan upah sebesar Rp 100 ribu dari Cenno,” ungkap JPU.

Terdakwa sendiri murni pengedar karena setelah dites cairan urine dan darah negatif atau tidak mengandung narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago