polda-bali-tolak-penangguhan-penahanan-sudikerta
DENPASAR – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kuasa Hukum mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta akhirnya ditolak.
Seperti dibenarkan Direktir Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Dikonfirmasi, Jumat (5/4), ia membenarkan bahwa tersangka Ketut Sudikerta melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penahanan.
“Ya kalau pengajuan penangguhan penahan kan sudah masuk ke kami. Kan hak daripada tersangka, sementara ya kami nggak Acc,” ujarnya pada Jumat (5/4).
Kombes Pol Yuliar membenarkan juga kalau mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengajukan penahanan karena mengalami sakit.
Meski begitu, pihaknya tetap belum memberikan penangguhan.
“Kalau sakit kan bisa berobat karena kami ada klinik. Juga ada Rumah Sakit Bhayangkara yang bagus kok,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, I Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tersangka Ketut Sudikerta mengaku telah mengajukan penangguhan terhadap kliennya pada Kamis (4/4).
Alasannya, dikarenakan mantan Wakil Gubernur Bali tersebut mengalami sakit lamanya yang kambuh kembali.
“Klien kami mengalami sakit dibagian pundak karena dingin. Mungkin juga nggak bisa tidur. Duduk di lantai. Ini berdampak sangat fatal dan dapat menyebabkan kelumpuhan,” ungkapnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…