Categories: Hukum & kriminal

Damai, Pemuda Penodong dan Pemalak Uang Keamanan di Sukawati Dilepas

GIANYAR – Kasus dugaan pemerasan dan pemalakan dengan mengatasnamakan Desa Celuk, Sukawati, Gianyar yang dilakukan Gede AH berakhir damai.

 

Gede AH yang sebelumnya dilaporkan dan diamankan polisi karena melakukan pemalakan dengan meminta uang keamanan dan kebersihan ke sejumlah pemilik toko di wilayah Sukawati dengan jumlah Rp 800 ribu per toko, itu akhirnya dilepas dan tidak ditahan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, hingga penangkapan terhadap pemuda 29 tahun asal Jalan Noja, Banjar Bukit Buwu, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur itu menyusul rekaman CCTV kasus pemalakan yang dilakukan AH di wilayah Kecamatan Sukawati.

 

Sesuai rekaman, ada dua toko yang ditodong dan sempat membayar, yakni toko makanan cepat saji dan toko di Celuk.

 

Kedua toko yang didatangi pelaku masing-masing menyerahkan uang Rp 800 ribu. Pemilik toko terpaksa memberikan uang kepada pelaku, karena AH sempat mengaku sebagai perwakilan Desa Celuk yang bertugas menagih uang keamanan dan kebersihan di wilayah itu.

 

Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku beraksi mengenakan helem dan wajahnya terekam jelas. Akhirnya, polisi menelusuri pelaku dan mengaman AH.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, seizin Kapolsek, AKP Suryadi, langsung mempertemukan kedua pihak, antara pelaku dengan para korban.

 

“Atas kemauan kedua korban, tidak mau melanjutkan ke proses hukum, kemudian dilakukan mediasi,” terang Winangun, Senin (22/4).

 

Ada lima poin mediasi. Pertama, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kedua, pelaku memohon maaf kepada kedua korban dan bersedia mengembalikan uang korban.

Ketiga, para korban sudah memaafkan perbuatan pelaku, dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Keempat, orang tua pelaku bersedia mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

Terakhir atau kelima, apabila dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatanya akan bersedia diproses hukum.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago