Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi Biogas, Gita Cs Kompak Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR –Tiga terdakwa kasus korupsi Biogas Klungkung, Rabu (24/4) mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. Jaksa Penuntut Umum  Kadek Wira Atmaja dkk akhirnya mengganjar tiga terdakwa yakni oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan,  Direktris CV Bhuana Raya Thiarta Ningsih (Istri Gita) dan I Made Catur Adnyana (Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) dengan hukuman sama.

Ketiga terdakwa oleh tim jaksa penuntut dari Kejari Klungkung dituntut dengan hukuman pidana selama 1,6 tahun penjara

Digelar secara bergantian, Thiarta Ningsih mendapat giliran pertama. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas JPU. 

Selain dituntut pidana penjara, pada poin ke 5 tuntutan JPU juga mengharuskan Thiarta Ningsih membayar uang penganti sebesar kerugian negara subsider pidana penjara selama 9 bulan. 

Tuntutan serupa juga didapat Gita Gunawan dan Catur Adnyana yang bergantian mendengar tuntutan JPU. Namun, keduanya tidak diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara. 

Ketiga terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwan subsidair JPU.

Terkait tuntutan ini terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. Sidang akan digelar pada Senin (29/4) mendatang. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago