Categories: Hukum & kriminal

Mantan Bupati Winasa Tantang Jaksa dengan Gelar Sayembara Rp 1 M

NEGARA- Langkah mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Stikes dan Stitna seperti tak pernah lelah.

Di tengah upaya hukum luar biasa yang diajukan melalui sidang peninjauan kembali (PK), kini mantan orang nomor 1 di Pemkab Jembrana ini kembali membuat geger.

Winasa “menantang” jaksa dengan menggelar sayembara sebesar Rp 1 miliar bagi jaksa yang berhasil menunjukkan surat peraturan bupati (Perbup) No.4 Tahun 2009 yang asli.

“Saya melalui teman Winasa dari Jakarta bersedia memberi hadiah satu miliar apabila saudara jaksa bisa menunjukkan peraturan bupati No.4 TH. 2009 yang asli,”tegas Winasa.

Lebih lanjut, tantangan Winasa terhadap tim jaksa dengan membuat sayembara itu karena ia yakin bahwa perbup yang dimaksud tidak ada dan tidak pernah ada. “Perbup 04 tahun 2009 itu tidak pernah diperlihatkan atau dibuktikan di dalam persidangan,”tandas Winasa.

Selain tidak bisa diperlihatkan dan hanya mampu menunjukkan foto kopi perbup, Winasa juga menilai jika dalam proses pembuatannya tidak lazim atau tidak sesuai aturan pembuatan sebuah perbub.

“Bagaimana bisa seorang Wisnu Wirama selaku staf bisa membuat perbup? Saksi ini pernah dicecar hakim dan menyatakan bahwa dia disuruh oleh Ardika (kabid Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Jembrana). Lha ini gemblung, ngapain orang pendidikan dasar ngurusin beasiswa sekolah tinggi?,”ujar Winasa heran.

Untuk itu, selain berkesimpulan bahwa proses pembuatan perbub 04/2009 tidak lazim atau tidak sesuai dengan aturan, ia juga berencana akan melaporkan saksi Wisnu Wirama atas tuduhan kesaksian palsu.

“Sekali lagi saya tetap optimistis PK akan dikabulkan. Ini karena lima saksi ahli yang kami diajukan mengenai perbup 04 menyebutkan bahwa peraturan bupati itu ada,” ungkapnya

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, Winasa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan

tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan

atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Winasa mengajukan PK karena sudah ada novum atau alat bukti baru mengenai kasus beasiswa Stikes dan Stitna.

Dalam kasus ini, Winasa diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.

Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.

Putusan MA tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang memutus pidana penjara

3,5 tahun denda Rp 50 juta dan bila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara. 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago