Categories: Hukum & kriminal

Divonis 2,5 Tahun, 2 Terdakwa Perampas Tanah Penyandang Cacat Banding

GIANYAR – Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ngurah Suastika, dua terdakwa kasus perampasan tanah milik penyandang cacat atau disabilitas, Senin (29/4) menjalani sidang putusan di PN Gianyar.

 

Mendapat pantauan khusus dari Komisi Yudisial (KY), sidang dengan Ketua Majelis Hakim Dewantoro dan dua anggotanya IB Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo akhirnya mengganjar kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

 

Sesuai amar putusan, hukuman bagi kedua terdakwa itu, karena majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  permufakatan jahat menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan JPU Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 88 KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”tegas Ketua Majelis Hakim Dewantoro.

 

Atas putusan majelis hakim yang setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa langsung menyatakan banding.

 

Sedangkan pihak korban yang didampingi pengacara mereka Made Somya Putra, menghargai putusan hakim sebagai bentuk kebijaksanaan.

 

“Kami cari keadilan bagi klien kami. Penyandang disabilitas seperti klien kami, diharapkan tidak lagi dimanfaatkan dengan cara melanggar hukum dan tidak manusiawi,” pintanya.

 

Lebih lanjut, mengenai upaya banding yang dilakukan kedua terdakwa, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada kejaksaan, apakah banding atau tidak.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago