Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Korupsi Biogas, Gita Cs Dibui Setahun

DENPASAR – Tiga terdakwa kasus korupsi Biogas, Rabu (8/5) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mengagendakan pembacaan vonis, tiga terdakwa, yakni masing-masing oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan, Direktris CV. Bhuana Raya Thiarta Ningsih (istri Gita) dan I Made Catur Adnyana (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  akhirnya diganjar dengan putusan sama.

Ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah oleh Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila akhirnya diganjar rata dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

 

Saat sidang putusan, Gede Gita Gunawan mendapat giliran pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar hakim.

Terdakwa yang tak lain anggota dewan dari Partai Golkar itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair jaksa. 

Hakim memiliki keyakinan, politisi Golkar ini memiliki peran aktif dengan mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Sementara terdakwa lainnya, Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim juga divonis sama.

Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654.

Bila tidak dibayar, setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk. Dimana, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa pun mengaku pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654,00.,

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago