Categories: Hukum & kriminal

Birahi Ciumi Cucu Sendiri, Pekak Balian Palsu Diganjar 4 Tahun Bui

NEGARA –Perbuatan AS, pekak atau kakek 68 tahun yang nekat mencabuli korban W yang masih cucu atau kerabat dekatnya sendiri harus berbuah hukuman 4 tahun bui.

Seperti terungkap saat sidang putusan di PN Negara, Selasa (14/5). Sidang dengan Ketua Majelis Hakim  Fakhrudin Said Ngaji akhirnya mengganjar AS dengan hukuman pidana selama 4 tahun.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang 2 tahun lebih ringan dari  tuntutan jaksa Gedion Ardana Reswari yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, itu karena hakim menilai.

Terdakwa yang sebelumnya mengaku memiliki kemampuan bisa menyembuhkan orang sakit, ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 Kitap Undang-undang hukum pidana. Sehingga majelis hakim memutus pidana penjara selama 4 tahun.  “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” ujar hakim ketua.

Putusan majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa mengenai barang bukti berupa jimat yang dibungkus kain putih, satu celana panjang dan baju dikembalikan pada korban. Pakaian terdakwa yang menjadi barang bukti dikembalikan pada terdakwa. Setelah putusan dibacakan, terdakwa menerima putusan. Begitu juga dengan jaksa penutut umum menerima putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” kata terdakwa pada majelis hakim dengan nada pasrah.

Seperti diketahaui, aksi cabul yang dilakukan terdakwa, terjadi pada bulan Januari 2019, terhadap korban W, di rumah korban di wilayah Kecamatan Pekutatan. Dari hasil penyelidikan polisi, sebelumnya pada bulan November 2018 sempat mencabuli korban dengan cara mencium korban saat kondisi rumah sepi.

Terdakwa yang masih kerabat dekat korban ini, berdalih bisa membantu masalah korban yang baru putus dari pacarnya. Korban diminta untuk mengambil segelas air putih, selanjutnya terdakwa membacakan mantra dengan tujuan korban bisa melupakan masa lalu dengan mantan pacarnya. Saat itu, korban diberi jimat dan dicium terdakwa.

Korban kemudian menikah sebulan setelah kejadian. Perbuatan cabul terdakwa kembali dilakukan pada bulan Januari lalu, terdakwa melakukan perbuatan cabul pada korban dan diketahui salah satu saksi. Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terdakwa melapor ke polisi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago