Categories: Hukum & kriminal

Kelewat Pede, Terancam Hukuman Tinggi, Sopir Grab Tolak Pengacara

DENPASAR – Meski terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara, Nur Ida Lisetyowati tetap percaya diri saat diadili di PN Denpasar.

Perempuan yang bekerja sebagai sopir taksi online Grab itu menolak mentah-mentah tawaran bantuan pengacara yang ditawarkan majelis hakim.

“Saudara terdakwa, karena ancaman hukuman penjara di atas empat tahun, Anda punya hak untuk didampingi penasihat hukum. Kami tunjuk penasihat hukum, ya?” tanya hakim ketua IGN Partha Barghawa, belum lama ini.

Nur menggelengkan kepala. Perempuan berambut sepinggang itu tetap yakin pada pilihannya. “Tidak, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” ucap Ida, menolak tawaran hakim.

“Ini pengacara gratis, tidak dipungut biaya. Ini memang hak saudara mendapat bantuan pengacara,” imbuh hakim Barghawa mencoba meyakinkan terdakwa.

Namun, tawaran itu kembali ditolak Nur. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya maju sendiri saja,” tegas Nur, lantas geleng-geleng. Jawaban itu membuat hakim dan jaksa terkejut.

“Baiklah, Anda sendiri yang tidak mau didampingi pengacara, ya? Bu Jaksa, silakan bacakan dakwaannya,” tandas hakim Barghawa.

Nur tetap terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih.

Diuraikan JPU Widyaningsih, pada Sabtu (9/3/2019) pukul 21.45 bertempat di depan kos-kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, Nur ditangkap petugas Polresta Denpasar.

Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu berawal dari saksi Pande Putu Suardana anggota Polresta Denpasar mendapat informasi masyarakat penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.

Setelah diintai, terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan langsung ditangkap. “Ketika dilakukan penggeledahan terdahadap terdakwa,

di dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram,” jelas JPU Widyaningsih.

Polisi juga menemukan satu buah kain warna hitam berisi korek api gas, bong, dan hand phone. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago