Categories: Hukum & kriminal

Bisnis 5 Kardus Ganja, Diganjar 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp 5 M

DENPASAR –  Bisnis ganja yang dijalankan Kurniawan Rusdianto harus dibayar mahal. Pria 43 tahun itu diganjar hukuman cukup tinggi, 18 tahun penjara.

Hukuman tersebut dipastikan membuat Kurniawan menua di hotel prodeo. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan,

terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika berupa ganja sebanyak lima kardus atau seberat 21 kilogram.

Terdakwa juga menguasai pil ekstasi sebanyak 10,48 butir. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam

Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 jo ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Kimiarsa di Ruang Sari, PN Denpasar, belum lama ini.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara,” imbuh hakim Kimiarsa.

Putusan hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan  JPU I Made Tangkas. JPU asal Kejati Bali itu sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda yang sama besarannya.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar JPU. Sementara terdakwa yang didampingi tak bisa berbuat banyak.

Meski hanya mendapat diskon satu tahun penjara, terdakwa menerima hukuman. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya, pasrah.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pada Minggu (6/1/2019) pukul 21.00 dan pada Senin (14/1/2019) pukul 18.30, terdakwa memarkir mobilnya PT JNE, Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur,

Denpasar Selatan, dan pada sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2, kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan.

Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO)

diminta untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso.

Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah).

Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.

Saksi Hariyono meminta bantuan saksi Putu Gita Perdana Putra, karyawan JNE. Antara Hariyono dengan Gita sesama kenal karena sebelumnya Hariyono adalah karyawan di JNE tersebut.

Singkat cerita, Hariyono bertemu dengan terdakwa Kurniawan di areal parkir JNE. Pukul 21.00 Wita, terdakwa dan saksi Hariyono menuju gudang mengambil paketan di gudang JNE dengan menaiki mobil Sigra.

“Paket berupa lima kardus ganja kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Setelah semua paket masuk,

ketika hendak menandatangani serah terima barang, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali,” beber JPU Tangkas.

Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti.

Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar. Narkoba jenis ganja tersebut disimpan di dalam lemari terdakwa.

Berat ganja yang ditemukan di dalam kamar terdakwa seberat 21 kilogram. Selain itu juga ditemukan ekstasi sebanyak 10,48 butir. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago