Categories: Hukum & kriminal

MA Kabulkan Kasasi JPU, Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung Jadi 7,5 Tahun

GIANYAR – Ibu pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 35, harus mendekam di jeruji besi dalam jangka waktu yang cukup lama.

 

Hal ini menyusul dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 788/K/Pid.Sus/2019 yang memvonis Septiyan 7 tahun, 6 bulan.

Atas vonis MA, Septiyan bisa mendekam di jeruji besi hingga 2024 mendatang.

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gianyar, Nyoman Bella, menyatakan setelah menerima putusan MA, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap Septiyan.

 

“Karena kami sudah tidak bisa lagi menempuh upaya hukum, maka langsung kami eksekusi,” ujarnya. Jaksa pun telah mengeksekusi Septiyan. “Sebelum cuti bersama sudah kami lakukan,” jelasnya.

 

Seperti diketahui, Septiyan melakukan pemembunuhan terhadap tiga anak kandungnya dengan cara membekap, pada 21 Februari 2017 lalu.

 

Beberapa hari setelah aksi itu, Septiyan yang sempat melakukan percobaan bunuh diri langsung ditahan oleh Polres Gianyar.

 

Eksekusi Septiyan juga dipotong masa selama dia ditahan. Sehingga Septiyan diperkirakan akan bebas pada pertengahan 2024 mendatang. “Kurang lebih begitu,” jelasnya.

 

Kata Bella, pihak Kejari tidak bisa berbuat banyak dengan putusan MA. “Permohonan kami ditolak, namun putusan lebih berat,” ujarnya.

 

Sejak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, jaksa menuntut Septiyan 19 tahun karena melakukan pembunuhan berencana.

 

Bahkan, hingga tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan di tingkat MA, jaksa tetap bersikukuh dengan pandangannya menjerat Septiyan 19 tahun.

 

“Kalau dari kami, upaya kami sudah habis. Kami melakukan eksekusi. Tapi terpidana tetap punya hak untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK, red),” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku belum menerima salinan putusan dari MA.

 

“Dari pihak keluarga baru menerima pemberitahuan saja, berkasnya belum,” ujarnya. Mengenai langkah PK, pihak Septiyan, kata Somya kini cenderung berupaya melakukan perenungan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.

 

Sementara itu, Kepala Rutan Gianyar, Ketut Mudana, mengaku Septiyan sudah mengetahui dirinya divonis lebih berat dari putusan PN dan PT. Kata Mudana, Septiyan tetap menjalani penahanan seperti biasa.

 

“Sementara (kegiatan di rutan, red), dia membantu di kantin. Masak catering dan bersih-bersih,” tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, kasus Septiyan ini berjalan cukup panjang. Mulai dia membekap tiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada 21 Februari 2017 lalu. Hingga dia dirawat di rumah sakit karena lemas usai menenggak racun serangga.

 

Selanjutnya, Septiyan yang ditahan di Rutan Gianyar, bolak-balik mengikuti agenda sidang di PN Gianyar. Oleh PN Gianyar, Septiyan divonis 4,5 tahun, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun.

 

Karena kurang puas, JPU menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi rupanya menguatkan putusan PN Gianyar.

 

Selanjutnya, JPU menempuh Kasasi. Kini hukuman Septiyan menjadi 7 tahun, 6 bulan (7,5 tahun).

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago