Categories: Hukum & kriminal

Tenteng Pedang, Ancam Pejalan Kaki, Dituntut 6 Bulan Masih Tak Terima

DENPASAR – Gara-gara menenteng pedang dan mengancam pejalan kaki yang melintas di atas jembatan, I Nyoman Tinggal alias Pak Man, 44, berujung bui.

Preman kampung asal Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, ini pun akhirnya dituntut dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 bulan.

Seperti terungkap saat sidang tuntutan di PN Denpasar, Rabu (19/6). Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widiyaningsih pun menuntut terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Penuntut Umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini. 

Adapun sebagai pertimbangan tuntutan, jaksa membeberkan sejumlah pertimbangan baik yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatakan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, prilaku terdakwa yang selama persidangan bersikap sopan, tidak berbelit-belit menyampaikan ketarangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Sementara atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ida Dewa Ayu Dwi Yanti, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi tertulis.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mohon waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis,” kata penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika terdakwa Tinggal tengah berdiri di pinggir  jalan tepatnya dekat jembatan di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Selasa (26/3/2019) sekira pukul 14.00 Wita.

Kala itu, Tinggal mengayun-ayun sebilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergangang kayu dengan panjang 86 cm sambil mengancam para penguna jalan. 

Atas laporan masyarakat saksi I Ketut Artana dan I Made Murdana mengamankan terdakwa, dan dari hasil introgasi awal terdakwa mengakui bahwa pedang tersebut adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan untuk menjaga diri.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago