Categories: Hukum & kriminal

Penyidik Ngotot Periksa Korban, KPPAD Bali Sesalkan Sikap Kepolisian

DENPASAR-Lambannya proses penyidikan dan kekukuhan penyidik Polres Buleleng untuk tetap meminta dan memeriksa NEA, 17, korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Buleleng menuai kecaman dari  Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali.

Seperti disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini, SH.

Dikonfirmasi, Rabu (19/6), Yastini menegaskan jika atas kasus yang diduga terjadi pada, Maret 2018 untuk bisa segera diproses demi kepastian hukum dan keadilan korban.

“Kami (KPPAD Bali) mendorong kepolisian Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk segera memproses kasus ini demi keadilan bagi korban dan juga kepastian hukum,”tegas Yastini.

Terlebih, dorongan KPPAD Bali itu karena atas kasus ini, pihak KPPAD Bali sebelumnya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan aparat penegak hukum di Buleleng yang intinya akan menindaklanjuti kasus ini. “Tetapi hingga kini tidak ada perkembangan yang jelas,”imbuhnya.

Apalagi yang makin mengejutkan, atas kkasus yang sempat membuat gempar jagat Bali karena korban mengalami depresi berat pasca peristiwa kekerasan yang dialami.

Kini pihak aparat penegak hukum menyampaikan bahwa kasus belum bisa lanjut karena kondisi mental anak yang tidak bisa dimintai keterangan.

“Hal ini sangat kami sayangkan seharus dengan kondisi mental anak yang terganggu digunakan alat bukti lain untuk bisa mengungkap kasus ini bukan memaksakan harus dengan keterangan korban,“ ujarnya. 

Menurut Yastini, soal saksi yang selalu dijadikan persoalan selama ini, selain melihat KUHAP, pihaknya juga menyarankan agar penyidik juga melihat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perluasan pengertian saksi.

“Sekali lagi, kami mendesak Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng  agar kasus ini bisa diproses sehingga tidak menjadi perseden buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual anak terutama bagi korban anak yang mengalami gangguan mental,”pungkasnya.

Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago