Categories: Hukum & kriminal

Eks Perbekel Jadi Dewan Kota, Jaksa Denpasar Janji Profesional

DENPASAR – Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) atau APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, tinggal menunggu waktu.

Ini setelah jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, di Jalan Serma Repot, Nomor, 15, kemarin (20/6).

Yang menarik dari kasus dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod yakni posisi mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiarta.

Posisi Namiarta saat ini sebagai anggota dewan terpilih DPRD Kota Denpasar periode 2019 – 2024. Meski sebagai pendatang baru dalam pileg 2019, Namiarta sukses melaju.

Dengan posisi sebagai anggota dewan itu, dikhawatirkan menghambat kinerja kejaksaan. Bukan tidak mungkin ada intervensi dari penguasa atau campur tangan politik.

Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nengah Astawa berjani profesional. “Politik itu konteks yang berbeda. Kami melakukan penegakan hukum ini profesional, transparan, dan secepat mungkin,” ujarnya.

Astawa berdalih memiliki SOP penanganan perkara. Misal sebulan harus menyelesaikan laporan. Saat ini pihaknya fokus mengumpulkan alat bukti dan melakukan kajian.

Setelah ada audit dari BPKP, BPK, tim ahli independen, barulah akan ditetapkan tersangka. “Setelah itu baru tahu siapa yang bertanggungjawab (tersangka),” tukasnya.

Hal lain yang menarik yakni dugaan penyimpangan dana tidak hanya terjadi pada 2017. Hasil audit Inspektorat Kota Denpasar ternyata tidak spesifik.

Inspektorat hanya menyatakan ada selisih dana lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2017. Padahal, berdasar penelusuran tim ahli lainnya

dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kota Denpasar, selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mulai 2013.

“Jadi, kalau ditarik ke belakang itu sejak 2013 selalu ada selisih anggaran yang tidak balance dalam laporan dana desa. Besaran setiap tahunnya berbeda-beda. Inilah yang kami telusuri dan dalami,” sambungnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan desa lain di Kota Denpasar juga mengalami kasus serupa, Astawa meminta masyarakat melaporkan jika memang ditemukan ada indikasi penyalahgunaan dana desa.

“Tentu harus disertai bukti,” tandas jaksa yang sebelumnya tugas di Kejari Gianyar itu.

Sebelumnya, lima pejabat Pemkot Denpasar yang diperiksa Selasa kemarin yaitu Inspektorat, IB Gde Sidharta, Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana,

Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pasek Mandira dan Camat Denpasar Barat, AA Made Wijaya.

Astawa menegaskan setelah penggeledahan ini, pihaknya akan kembali memeriksa pejabat daerah. “Setelah itu baru ke pejabat desa baik yang sebelumnya maupun sekarang,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago