Categories: Hukum & kriminal

Bikin Ngakak! Dituntut 6 Bulan, Rusia Mengira Orang Utan = Monyet

DENPASAR – Andrei Zhestkov,28, terdakwa penyelundup hewan dilindungi asal Rusia mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menuntut terdakwa dengan hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.

“Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan, menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar,” ujar Jaksa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu.

Di hadapan majelis hakim diketuai Eka Bambang Putra, jaksa membeberkan alasan yang memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.

Sementara itu, yang menarik saat sidang tuntutan, Selasa (25/6) terdakwa  yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya ini menerima tuntutan menyatakan tidak keberatan. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

“Yang Mulia, dia menyampaiakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesali dan meminta maaf,” ujar penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.

Sidang vonis pun rencananya akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional, Jumat (22/3).

Sekitar pukul 22.38, datang terdakwa dengan membawa koper besar warna biru. Saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk binatang monyet.

Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada Orang Utan.

Saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina, koper tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar. Andrei pun langsung diamankan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago