Categories: Hukum & kriminal

Lolos di Pelabuhan, Widom dan Duktang Tanpa KTP Terciduk Tim Gabungan

NEGARA – Sebanyak 14 orang tanpa kartu tanda penduduk (KTP) terjaring operasi gabungan depan kantor bupati Jembrana, Selasa (25/6).

Pelanggar administrasi kependudukan ini, merupakan wisatawan dan pencari kerja dari luar Bali yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Jembrana, Disdukcapil Jembrana, Dinas Perhubungan Jembrana, Polres Jembrana, TNI, Kejari Jembrana dan Samsat Jembrana. Kendaran dari arah barat atau dari Gilimanuk dialihkan ke jalan depan kantor bupati untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan.

Dari operasi tersebut, petugas polisi menindak sebanyak 12 pelanggaran tilang karena tidak ada SIM dan STNK, serta menyita tiga motor dari pelanggar.

Sedangkan dinas perhubungan menindak sebanyak 4 pelanggaran kendaraan karena KIR yang mati.

Selain pelanggaran kendaraan, sebanyak 14 orang yang tidak memiliki KTP terjaring razia. Seluruh pelanggar kependudukan tersebut, merupakan penumpang bus dan kendaraan pribadi dari Jawa yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang berbahaya dan orang yang tidak memiliki KTP masuk wilayah Bali. Karena, setiap instansi dan lembaga yang terlibat operasi, melakukan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 “Pemeriksaan ini untuk antisipasi masuknya pendatang yang tidak memiliki identitas,” jelasnya.

Mengenai lolosnya orang yang tidak memiliki KTP di pos pemeriksaan Gilimanuk, Rai Budhi menegaskan akan dijadikan bahan evaluasi agar kedepan pemeriksaan di Gilimanuk lebih ketat lagi.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan instansi lain yang bertugas di pos pemeriksaan untuk lebih ketat dan lebih teliti lagi memeriksa,” terangnya.

Sementara itu, para pelanggar hasil operasi langsung di giring ke Pengadilan Negeri (PN) Negara untuk sidang tindak pidana ringan. Hakim tunggal Alfan Firdausi Kurniawan menjatuhkan putusan denda pada setiap pelanggar membayar Rp 50 ribu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago