Categories: Hukum & kriminal

Curi HP Turis Korea yang Kebingungan, Desu dan Unyil Terancam 7 Tahun

DENPASAR – Pelaku kejahatan terhadap wisatawan asing di Bali semakin berani. Korbannya bisa siapa saja, tidak pandang bulu.

Seperti yang dialami turis asing bernama Park San Joon. Turis asal Korea Selatan itu menjadi korban pencurian saat hendak ingin kembali ke tempatnya menginap. 

Pelakunya adalah I Gede Sudiarja alias Desu, 39, (terdakwa I) dan I Gede Srijaya alias Unyil, 37, (terdakwa II).

Dua pria asal Karangasem, itu tega mencuri hand phone (HP) merek i-Phone milik Park. Tidak hanya tega mencuri HP milik Park, Desu dan Unyil juga tega menipu Park.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu, Desu dan Unyil diadili di PN Denpasar.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Diatmika di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Ancaman pidana dalam Pasal 363 yaitu tujuh tahun penjara. Diuraikan JPU, aksi pencurian Desu dan Unyil dilakukan pada Selasa (26/3) pukul 01.20.

Berawal ketika Desu mendekati saksi Park menawarkan transport yang terlihat kebingungan. Saat itu korban menunjukkan hotel tempat menginap melalui hand phone merek i-Phone warna kuning.

Korban menunjukkan Hotel Bali Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung. Desu pura-pura memegang HP korban.

Kemudian Unyil menghampiri Desu dan korban menanyakan, “Kenken ne, Su? (Bagaimana ini, Su)”.  Desu menjawab sekaligus memberi aba-aba, “Jemak be (Ambil saja).”

Sejurus kemudian Unyil mengambil HP milik korban yang ada di tangan Desu. Melihat kejadian tersebut korban meminta tolong pada Desu untuk mengejar Unyil.

Namun, terdakwa I tidak mau membantu korban. Sebaliknya, Desu malah menawarkan pada korban untuk mendapatkan HP-nya kembali dengan meminta imbalan sebesar USD 400.

Saat itu korban memberikan pada terdawka USD 100 dan Rp 467 ribu. Setelah berhasil membawa kabur HP korban, Unyil menjual HP korban pada seseorang bernama Deny (DPO) seharga Rp 3,5 juta.

Kemudian Unyil membawa uang penjualan HP ke rumah Desu untuk memberi bagian sebesar Rp 1,5 juta.

Namun karena Desu tidak ada di rumah, uang dibawa kembali oleh Unyik. “Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 18.467.000,” tukas JPU.

Mendengar dakwaan JPU, Desu dan Unyil tertunduk malu. Keduanya tidak membantah dan tidak menyangkal dakwaan JPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago