tak-punya-malu-gadai-mobil-sewaan-mangku-diadili
NEGARA – Seorang mangku bernama I Putu Suwenten, 62, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Gara-garanya, Mangku didakwa menggelapkan mobil yang disewa.
Parahnya lagi, mobil sewa tersebut digadaikan dan hingga saat ini mobil belum ditemukan pemiliknya, sehingga dipolisikan pemilik usaha rental mobil
Dalam berkas dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa yang merupakan mangku dadia tersebut didakwa melakukan penggelapan mobil yang disewa pada bulan Juni 2018 lalu.
Saat menyewa, terdakwa membayar sebesar Rp 1.250.000, untuk lima hari. Namun hingga batas waktu pengembalian, mobil tidak dikembalikan pada korban.
“Pembayaran perpanjangan sewa diakhir, saat pengembalian mobil,” kata salah satu saksi dari perusahaan rental saat diperiksa majelis hakim.
Namun ternyata, mobil yang disewa terdakwa digadaikan pada seseorang bernama Sayu Donat sekitar Rp 25 juta.
Karena terdakwa yang tidak mampu membayarkan gadai, pemilik mobil justru diminta untuk menebus mobilnya sendiri oleh penerima gadai tersebut.
“Sekarang tidak tahu mobilnya dimana,” imbuhnya. Terdakwa mengakui semua yang didakwakan dan disampaikan saksi tersebut.
Terdakwa mengaku menggadaikan mobil karena terdesak membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…