Categories: Hukum & kriminal

Otaki Pencurian Motor 4 TKP di Ubud, Gembong Curanmor Asal Bima Didor

UBUD – Aparat Polsek Ubud berhasil menangkap spesialis pencuri motor dan penadahnya.

Pelaku utama pencurian, Nofikyansah alias Nofy, 27, warga Desa Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihadiahi timah panas.

Sedangkan, penadahnya, Junaidi alias Ibeng, warga Dompu, NTB, kini meringkuk di jeruji besi Polsek Ubud. Pelaku telah mencuri motor sebanyak 4 kali.

Menurut Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Nuryana, penangkapan pelaku berdasar laporan korban Kamis (4/7) pukul 23.30.

Motor Honda Vario DK 8438 LR, yang parkir di Jalan Dewi Sita, Kelurahan Ubud, raib digondol pencuri. “Petugas kami langsung memburu pelakunya,” ujar Kompol Nuryana kemarin (10/7).

Dipimpin Kanitreskrim Polsek Ubud Iptu Dewa Made Pramantara bersama Panit Buser Ubud Ipda Ngakan Jaya Wijaya, petugas melakukan penyelidikan.

Dan, dari hasil Penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai seorang laki-laki mengendarai motor Yamaha Mio warna hitam dengan plat nomor N 1192 NR.

“Gelagatnya mencurigakan, maka anggota kami mengejar pelaku,” jelasnya. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi pelaku tinggal di daerah Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Saat dilakukan penyisiran, ditemukan motor korban sesuai dengan LP/31/VII/2019,” terang Kompol Nuryana.

Selanjutnya, polisi langsung membekuk pelaku di tempat persembunyiannya itu. “Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha untuk melarikan diri,

sehingga personil melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanan pelaku,” jelasnya.

Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung dikeler ke Polsek Ubud. “Dari hasil pengembangan, personil mengamankan 4 barang bukti sepeda motor. Untuk TKP motor masih dikembangkan,” jelasnya.

Selain menangkap Nofy, polisi juga mengamankan penadah Junaidi alias Ibeng, 19, warga Woja, Dompu, NTB. “Penadahnya juga kami amankan,” tukasnya.

Polisi menyangkakan dua pelaku itu dengan pasal yang berbeda. Si pencuri Nofy diganjar pasal 362 KUHP. Sedangkan si penadah Ibeng diganjar pasal 480 KUHP. “Keduanya terancam 5 tahun penjara,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago