Categories: Hukum & kriminal

Kuasa Hukum Minta Polisi Cabut Status Tersangka dan Penyidikan Wisada

NEGARA – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan K. Rawi Adnyani dari dakwaan dugaan korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) seakan menjadi angin segar sekaligus celah bagi tersangka lain.

Bahkan atas bebasnya terdakwa K.Rawi, Polisi Didesak untuk mencabut status tersangka pada Ketut Wisada, selaku pejabat pembuat komitmen yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Seperti disampaikan I Made Dwipa Negara, kuasa hukum Ketut Wisada.

Menurutnya, putusan kasasi sudah menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak unsur perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Sehingga semestinya polisi mencabut status tersangka mantan kepala bidang pertanian tersebut.

“Kalau membaca putusan kasasi, tidak ada perbuatan melawan hukum, dihentikan saja (penyidikan),” tegasnya.

Melihat putusan kasasi tersebut, pihaknya mendesak polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), sehingga Wisada sudah tidak menyandang status tersangka yang sudah berlangsung sejak setahun lalu. “Karena tidak ada perbuatan melawan hukum, untuk apa dilanjutkan,” tegasnya.

Karena status tersangka tersebut, Ketut Wisada yang pensiun sejak 1 Januari lalu, nasibnya terkatung-katung, tidak dipensiunkan atau diberhentikan.

Akibat status quo tersebut, Wisada juga tidak menerima gaji dan tidak menerima uang pensiun. “Tinggal menunggu saja dari kepolisian, kalau sudah dihentikan sudah tidak ada masalah. Haknya sebagai pegawai selanjutnya harus diproses,” tegasnya.

Keputusan status quo oleh pemerintah kabupaten Jembrana tersebut berdasarkan hasil dari konsultasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) dengan Badan Kepegawaian Nasional di Jakarta. Ketut Wisada tidak bisa pensiun sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Diketahui sebelumnya, MA memutus kasasi menolak kasasi dari Kejari Jembrana. Artinya, putusan terhadap K. Rawi Adnyani, direktur pemenang lelang sapi, seperti pada putusan tingkat pertama, yakni tidak ada perbuatan melawan hukum. Sehingga tersangka ain seperti Yaya Hariono, bendahara perusahaan dan Ketut Wisada selaku pejabat pembuat komitmen, berpeluang untuk bebas

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago