Categories: Hukum & kriminal

Unprosedural, Penyidik Polsek Kota Dilaporkan ke Polda dan Komnas HAM

SINGARAJA – Penyidik Unit Reskrim Polsek Singaraja dilaporkan ke Polda Bali atas dasar dianggap unprosedural (tidak sesuai aturan) menangani kasus pemalsuan surat keterangan ke dalam akta otentik.

Kasus itu menjerat  Putu Suarjana dan ditangkap setelah  tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus itu.

Kuasa Hukum tersangka Putu Suarjana, Gede Harja Astawa, membenarkan kliennya ditangkap setelah tak memenuhi panggilan pertama penyidik.

Menurut Harja Astawa, kliennya sedang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan. Menurut Harja, polisi bertindak sewenang-wenang dengan  menangkap dan memeriksa kliennya dalam kondisi sakit.

Bahkan sakitnya tergolong parah yakni sakit jantung. “Penyidik melakukan proses penangkapan tidak melalui prosedur yang sesuai ketentuan,”ujar Harja kemarin.

Harja mengungkap kronologis kliennya berawal pascaditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan  dengan panggilan pertama pada 20 Mei 2019.

Namun, Suarjana tak memenuhi panggilan polisi karena sakit. Kata Harja, tiba-tiba penyidik menangkap kliennya tanpa disertai panggilan kedua dan ketiga.

Harja menyebut kliennya ditangkap pada Selasa (16/7) sore dan dibawa ke Mapolsek Kota Singaraja.

“Tanpa adanya  panggilan kedua dan ketiga, penyidik  langsung menangkap klien kami di desanya. Saat itu langsung dilakukan pemeriksaan,

dan klien kami saat itu mengaku sakit yakni sakit jantung. Tapi penyidik ngotot melakukan pemeriksaan terhadap klien kami sampai besok paginya,” ungkap Harja.

Selanjutnya, Rabu (17/7) malam, kliennya drop sehingga pada Kamis (18/7), penyidik membawanya ke Poliklinik Polres Buleleng.

Menurut Harja, kliennya sudah menderita sakit jantung sejak tahun 2016. Dan itu dibuktikan dengan rekam medis dari dokter.

“Penyidik seperti tak percaya dengan kondisi kesehatan klien kami. Namun atas saran dokter poliklinik untuk membawa ke ICU. Klien kami memang menderita sakit jantung dan langsung masuk ICU, RSUD Buleleng,” papar Harja.

Setelah pihak rumah sakit memastikan Suarjana menderita sakit jantung, menurut Harja, polisi mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan bernomor: SP. Han/15g/VII/2019 dengan tanggal 18 Juli 2019.

Padahal sebelumnya dari pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun tak digubris.

Anehnya, kata Harja, penyidik Polsek Kota Singaraja hendak mengambil paksa kliennya dari RSUD Buleleng untuk ditahan kembali.

Padahal, kondisinya belum pulih dan sedang dirawat intensif di Ruang Flamboyan IIIB. “Penyidik masih tidak percaya, klien kami sakit dan harus dirawat,” jelas Harja.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago