Categories: Hukum & kriminal

Rampas Toko Mayang Bali Art Market, Empat Oknum Pengacara Resmi TSK

DENPASAR – Empat orang oknum pengacara berinisial M.R, 46; DT, 46; M. AS, 46; dan BY, 34, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka

dalam kasus dugaan perampasan di Toko Mayang Bali Art Market di Jalan Legian Nomor 184 Legian Kuta, 7 Mei 2019 lalu.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, empat oknum pengacara tersebut sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sejak Kamis (11/7) lalu.

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan penyelidikan dua bulan lebih. Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melalukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian beberapa pasca kejadian.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka ini telah dikirim kepada pihak Kejari Denpasar yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Kompol I Wayan Artha Ariawan, tertanggal 29 Juli.

“SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) sudah dikirim ke kejaksaan,” tutur sumber Jawa Pos Radar Bali kemarin (4/8).

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam Pasal 335 ayat (1) disebutkan,

barang siapa secara sengaja melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,

dengan memakai kekerasan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tidak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut yaitu satu tahun penjara. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan yang

dikonfirmasi disela – sela di Mapolsek Kuta beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar kepada awak media terkait kasus tersebut. “Nanti akan kami rilis,” ujarnya.

Kasus ini berawal pada 2017 lalu di mana pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric.

Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar.

Namun, Feric baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar. Selanjutnya, Selasa (7/5) pukul 14.00,

sekitar 30 orang pria berbadan kekar bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu.

Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain menunggu di luar dan di seberang jalan.

Sekelompok orang itu mengaku disuruh mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih. Saat diminta menunjukkn surat kuasa,

perwakilan tersebut tidak dapat memperlihatkannya. Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago