Categories: Hukum & kriminal

Divonis 10 Bulan, Bule Terdakwa Skimming Ngomel Didenda Rp 25 Juta

DENPASAR – Ada yang menarik dari sidang putusan kasus skimming atau pembobolan uang lewat ATM dengan terdakwa empat warga Rumania.

Empat terdakwa itu antara lain Sorinel Miclesu, 32; Alin Serdaru, 31; Alisa Sardaru, 38; dan Sorin Velcu, 34,

Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara untuk terdakwa Sorinel; Alin; dan Sorin.

Sedangkan Alisa yang menjadi satu-satunya terdakwa perempuan diganjar sembilan bulan penjara.

Pertimbangan hakim menghukum Alisa lebih ringan satu bulan dari terdakwa lain karena Alisa dalam pledoinya mengaku memiliki anak kecil yang sedang menderita sakit serius.

Selain menjatuhkan pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 25 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan penjara,” kata hakim Pasek.

Hakim kemudian menanyakan apakah para terdakwa menerima, melalui penerjemah bahasa I Wayan Ana mereka mengaku menerima.

“Tapi, mereka meminta keringanan hukuman, Yang Mulia,” kata Wayan Ana. Hakim menyatakan tidak bisa memberi keringanan karena hukuman sudah dijatuhkan.

Keempat terdakwa akhirnya mengerti. Sikap serupa ditunjukkan JPU Gede Raka Arimbawa. Meski menyatakan menerima putusan, para terdakwa ini saat keluar ruang sidang mengomel.

Mereka protes dengan pidana denda Rp 25 juta yang dianggap terlalu besar. Mereka mengaku tidak memiliki uang sebesar itu.

Alisa yang tampak paling ngotot tidak terima dengan denda tersebut. Namun, palu hakim sudah diketuk. Mereka menyatakan menerima.

“Mau tidak mau, putusan itu harus dijalankan. Kalau tidak punya uang maka harus menjalani satu bulan penjara,” ujar pengacara terdakwa mencoba menenangkan Alisa.

Dijelaskan jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa mengungkapkan, pada awalnya kepolisian Bali

memperoleh informasi dari kepolisian Rumania terkait keberadaan warga Rumania yang merupakan residivis kasus kejahatan cyber crime di wilayah Bali.

Selanjutnya Subdit V (Siber ) Direktorat Reserse Krimsus Polda Bali melaksanakan penyelidikan di wilayah Kuta, Badung.

Berdasar hasil penyelidikan diketahui beberapa warga Rumania melakukan transaksi di beberapa mesin ATM BNI di wilayah Kuta.

Pihak kepolisian kemudian melakukan koordinasi dengan pihak bank. Pada Selasa (12/3/2019) dilakukan pengecekan di beberapa mesin ATM.

“Dari hasil pengecekan data elektrik jurnal dan snapshoot serta hasil rekaman CCTV, terekam beberapa orang asing melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai ATM,” beber JPU Raka.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago