Categories: Hukum & kriminal

Dituntut Variasi,Emak-emak Koruptor Shock Diminta Bayar Uang Pengganti

DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung lumayan galak dalam mengajukan tuntutan kasus korupsi dana LPD Kapal, Mengwi, Badung.

Lima terdakwa yang kesemuanya “emak-emak” dituntut bervariasi. Dari yang terkecil tuntutan 1,5 tahun penjara hingga yang tertinggi tujuh tahun penjara.

Tingginya tuntutan membuat para terdakwa shock. Kelimanya terlihat pucat dan kalut dengan berusaha menahan air mata.

Perbuatan kelima terdakwa itu merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar. Tuntutan tertinggi diberikan kepada terdakwa Ni Luh Rai Kristianti.

Perempuan 50 tahun itu dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan. JPU Agung Wishnu juga menuntut Kristianti dengan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Besaran uang pengganti tersebut sesuai hasil audit kerugian LPD Kapal yang dikorupsi terdakwa. Dibandingkan terdakwa lain, Kristianti paling banyak menyelewengkan uang nasabah.

“Jika tidak sanggup membayar uang pengganti Rp 5 miliar maka diganti 3,5 tahun penjara,” ujar JPU Wishnu di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (20/8).

Sementara terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih, 38, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Ratna juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2 miliar subsider dua tahun 6 bulan, atau setengah dari pidana pokok.

Sedangkan Ni Wayan Suardiani dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Perempuan 36 tahun itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 240 juta lebih subsider 21 bulan penjara.

Tuntutan paling ringan diajukan untuk terdakwa Ni Made Ayu Ardianti. Perempuan 42 tahun itu dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

“Terdakwa Ni Made Ayu Ardianti tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian ke kas negara,” imbuh JPU.

Sementara terdakwa Ni Nyoman Sutiasih senasib dengan Ni Wayan Suardiani yang juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 subsider tiga bulan.

Sutiasih dibebankan membayar uang pengganti Rp 400 juta subsider 21 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 UU Tipikor,” tukas JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, perbuatan kelima terdakwa itu merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

Para terdakwa yang bertugas sebagai kolektor atau juru tagih itu menyelewengkan dana nasabah. Bukannya disetor ke kas, uang nasabah yang diatrik malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang nasabah yang diperoleh dari perbuatan sebagaimana disebut diatas diperngunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa dan keluarganya,” beber JPU.

Kristiani menggunakan dana Rp 5 miliar. Sedangkan terdakwa Ni Kadek Ratna Ningsih sebesar Rp 2,2 miliar; Ni Wayan Suwardiani sebesar Rp 246,3 juta;

Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta; dan I Nyoman Ni Nyoman Sudiasih sebsar Rp 400 juta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago