Categories: Hukum & kriminal

Motif Mabuk Miras Menguat, Tersangka Pembacok Terancam 15 Tahun

MANGUPURA – Dua remaja Dewa PEAM, 15, dan Putu BWS, 15, tersangka pembacok terhadap I Kadek Roy Adinata, 23, korban tewas dan Agus Gede Nurhana Putra, 18, (kritis), resmi diboyong ke Mapolres Badung.

Sebelumnya dua tersangka ditahan di Polsek Abiansemal. Kedua tersangka dipindahkan ke Polres Badung pada Minggu (25/8) malam pukul 23.00.

“Yang ditahan hanya dua tersangka saja. Sementara sisanya sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi,” tutur Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heseleo.

Berdasar hasil pemeriksan sementara terhadap saksi dan kedua tersangka, peristiwa berdarah itu motifnya karena mabuk.

Sebelum terjadi pembacokan di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, kelompok korban dan kelompok tersangka

terlibat perkelahian di Cafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal karena mabuk minum keras (Miras).  

Sementara terkait alasan dan tujuan pemindahan tersangka adalah kedua tersangka ini merupakan anak di bawah umur.

Dalam penerapan hukumnya mengedepankan sistem peradilan anak. Alasan berikutnya yakni untuk mempercepat proses pemberkasan terhadap perkara tersebut.

Pihak kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari dari penangkapan sampai dengan penuntutan untuk menuntaskan pemberkasannya dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sehingga pemberkasan terhadap perkara tersebut bias dilakukan dengan cepat memanfaatkan waktu yang singkat.

AKP Laorens menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak tersangka maupun korban.

Dikatakan yang tengah dimintai keterangan adalah saksi-saksi lain. “Sementara saksi korban belum bisa dimintai keterangan karena tengah dirawat intensif di RSUD Mangusada, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman pasal ini 15 tahun. Pasal lain adalah Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Namun demikian, berbagai kemungkinan masih berkembang. “Adapun perbedaan pasal untuk kedua tersangka ini nanti tergantung

keterangan saksi-saksi. Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi,” imbuh polisi dengan pangkat tiga balok di pundak itu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago