Categories: Hukum & kriminal

Duh, Tak Terima Uang Pensiun, Mantan Kadispenda Gugat Bupati Bangli

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bangli periode 2009 – 2010, AA Gde Alit Darmawan melakukan perlawanan terhadap mantan atasannya, Bupati Bangli I Made Gianyar.

Darmawan tidak terima diberhentikan sebagai PNS saat usianya sudah memasuki batas usia pensiun.

Pasalnya, dengan penghentian tersebut menyebabkan Darmawan kehilangan uang pensiun yang merupakan haknya.

I Putu Agus Putra Sumardana, pengacara Darmawan menjelaskan, gugatan ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Bangli Nomor 824/756/2018 tertanggal 31 Desember tentang pemberhentian Darmawan sebagai PNS.

Agus menyebut SK Bupati tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penggugat telah diputus gajinya sejak 1 Januari 2017

oleh sistem aplikasi BPKAD karena pada tanggal tersebut penggugat sudah masuk BUP (Batas Usia Pensiun) yaitu 58 tahun.

Namun, Gianyar menerbitkan SK dengan pertimbangan Darmawan tersangkut kasus korupsi.

Walhasil, dengan keluarnya SK tersebut menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat menjadi terhenti. Padahal penggugat sudah memasuki BUP.

Saat itu jabatan terakhir penggugat yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan KPA Sekda Bangli.

“Dengan terbitnya SK Bupati Bangli tersebut membuat penggugat kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS,” jelas Agus, kemarin (15/9).

Darmawan menjadi terpidana 2 tahun 4 bulan dalam kasus dugaan korupsi upah pungut (UP) di Pengadilan Tipikor Denpasar yang diputus pada Maret 2017.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi UP dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, Darmawan sejatinya

sudah mengajukan upaya administratif berupa pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.

Namun, usulan pensiun yang diajukan tak membuahkan hasil. Menurut Agus, Gianyar menghentikan Darmawan sebagai PNS karena menilai Darmawan melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.

Masalahnya, SK Bupati Gianyar dianggap melanggar UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS.

“Merujuk pada Pasal 21 huruf (c) UU ASN, setiap PNS berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua,” tegas Agus.

Ditambahkan Agus, saat ini gugatan sudah masuk tahap kesimpulan yang rencananya akan dibacakan di hadapan majelis hakim PTUN Denpasar pada Rabu (18/9).

Penggugat berharap majelis hakim PTUN Denpasar membatalkan dan mewajibkan tergugat mencabut SK Bupati Bangli. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago