Categories: Hukum & kriminal

Jadi TSK Penipuan, Oknum Pengacara Segera Diadili

NEGARA – Oknum pengacara, Bambang Suarso, setelah dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejar Jembrana, segera masuk persidangan Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Pasalnya, berkas tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut kemarin (2/10) sudah dilimpahkan ke PN Negara.

Berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum pengacara tersebut terkesan lebih cepat dilimpahkan ke PN Negara dari perkara lain yang sudah dilimpahkan sebelumnya.

Karena pelimpahan tahap dua baru dilaksanakan pada dua hari lalu atau Senin (30/9) lalu. Namun, menurut Kejari Jembrana, pelimpahan berkas oknum pengacara tersebut waktu pelimpahan ke PN Negara seperti perkara lain.

Setelah proses tahap dua, dilanjutkan dengan proses pelimpahan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang.

“Bukan dipercepat, memang standar-standar saja,” ujar Kasiintel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Sumardika, didamping Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan kemarin.

Menurutnya, setelah pelimpahan ke pengadilan, pihaknya menunggu penetapan sidang setelah penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang dakwaan. “Jadwal sidang belum keluar,” tandasnya.

Seperti diketahui, Bambang Suarso, oknum pengacara di Jembrana ditahan Kejari Jembrana. oknum pengacara tersebut

ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Jembrana karena diduga penipuan dan penggelapan, melanggar pasal 372 dan 378 KUHP.

Berkas dan tersangka dilimpahkan pada Kejari Jembrana dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Negara.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

Penahanan terhadap oknum pengacara tersebut akan dilakukan 20 hari kedepan dan akan diperpanjang jika proses persidangan belum selesai. Penahanan ini juga untuk memudahkan proses persidangan nanti.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.

Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.

Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi. Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago