Categories: Hukum & kriminal

Berawal Kenalan di MiChat, Security Vila Diciduk Usai Begal Emak-emak

DENPASAR – Seorang security vila, Fransiskus Xaverius Loko alias Frans, 29, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Frans ditangkap anggota Opsnal Subdit I Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis (3/10) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita usai melakukan aksi begal.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan korban Purwatining Rahayu, 45, 12 September lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya oleh tersangka dan merampas sejumlah barang miliknya.

“Antara korban dan tersangka sudah saling kenal beberapa hari sebelumnya. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Michat dan bertemu pada pukul 22.30,” bebernya.

Tersangka mendatangi warung korban di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Tersangka mengajak korban ke vila yang ia jaga di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku turun dari motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah itu pelaku menghampiri korban dan langsung menjambak rambut dan memukul wajah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, korban sempat melawan, namun tersangka berhasil mengambil  tas jinjing milik korban yang berisi HP, uang, dan surat-surat berharga.

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Teror Polda Bali melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi ada seseorang sering menjual handphone Iphone.

“Dia menjual HP tanpa kelengkapan kotak dan alat casnya. Keberadaan tersangka pun diendus polisi. Tersangka diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung.

Sehinga kemarin siang tersangka diamankan polisi di Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra Nomor 4, Kuta Utara, Badung,” bebernya.

Tersangka tak berkutik saat diamankan. Dia mengakui perbuatannya dengan jujur sehingga dibawa ke Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu buah HP Oppo A3,

satu buah HP Oppo F1 s dan satu Buah HP Samsung, satu unit sepeda motor DK 6213 OF yang dipakai pelaku saat beraksi bersama helmnya.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHPb tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago