Categories: Hukum & kriminal

Beli Sabu Patungan, Trio Penikmat Narkoba Terancam Menua di Bui

DENPASAR – Maksud hari ingin pesta narkoba, kini trio Nyoman Aryadi Saputra alias Mang Embe, 28; Zakaria alias Jack, 25; dan Heri Hariono alias Heri, 19, terancam menua di penjara.

Ketiganya diadili lantaran membeli sabu-sabu dengan cara patungan. Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (7/10), ketiganya didakwa dengan dakwaan alternatif. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti memasang pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dengan jeratan pasal tersebut, maka tiga serangkai ini terancam pidana minimal lima tahun penjara.

Dijelaskan JPU, pada 20 Juli 2019 terdakwa sepakat membeli sabu-sabu.

Mereka hendak berpesat barang haram itu secara bersama-sama. Akhirnya mereka sepakat patungan.

“Uang patungan membeli sabu-sabu terkumpul Rp 400 ribu. Setelah uang terkumpul, terdakwa Nyoman Aryadi menghubungi Pak Man (terdakwa berkas terpisah) untuk membeli sabu-sabu,” urai JPU Eriek. 

Dilanjutkan JPU, kemudian Nyoman Aryadi mendapat pesan SMS dari Pak Man yang isinya tempat mengambil sabu-sabu. Alamat pengambilan sabu-sabu di pinggir Jalan Tuka, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Atas kesepakatan bersama, yang mengambil sabu-sabu adalah terdakwa Nyoman Aryadi dan terdakwa Zakaria.

Sedangkan terdakwa Heri menunggu di kamar kos milik terdakwa Zakaria. Tiba di lokasi pengambilan, terdakwa Nyoman Aryadi langsung mengambil kertas tisu.

“Saat mengambil itu tiba-tiba datang beberapa petugas BNNK Badung dan membuat terdakwa Nyoman Aryadi terkejut, membuang tisu yang berisi sabu-sabu,” imbuh JPU.

Kemudian petugas meminta terdakwa Nyoman Aryadi dan Zakaria mengambil tisu yang telah dibuangnya dan membukanya. Saat dibuka tisu itu berisi plastik klip berisi sabu-sabu.

Lalu kedua terdakwa diamankan petugas dan menyusul juga diamankan terdakwa Heri. Sabu-sabu yang dibawa para terdakwa adalah 0,39 gram brutto atau 0,2 gram netto.

Mendengar jeratan pasal JPU, tiga serangkai itu pasrah. Terhadap dakwaan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukannya keberatan oleh pihak terdakwa, maka majelis hakim menunda sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago